Berbagai kegiatan dilakukan guna menghasilkan keuntungan dan pemanfaatan kekayaan yang dimiliki. Salah satunya kegiatan dalam pasar modal, dimana disediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender (pemilik dana) ke borrower (penerima dana). Kedua peran ini memiliki kepentingan yang saling menguntungkan, yang mana dapat dikatakan seorang lender akan menginvestasikan kelebihan yang dia miliki ke borrower dengan mengharapkan keuntungan dri investasi tersebut.
Dan borrower dapat mengembangkan kegiatan perusahaannya/ bisnisnya dengan dana tersebut. Pasar modal berkembang sangat baik dalam perekonomian dunia. Dalam kegiatan pasar modal banyak terjadi transaksi yang dilarang seperti; bunga (riba), perjudian (gambling), penipuan dan lainnya. Kegiatan transaksi tersebut tentunya bertentangan bagi negara berpenduduk muslim yang sudah pasti akan mengunakan landasan nilai-nilai islam dalam kegiatan pertumbuhan ekonomi. Karena hal ini pulalah akhirnya terbentuk Pasar Modal Syariah.
Perkembangan pasar modal syariah di indonesia sendiri telah melahirkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI);
1. No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham
2. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
3. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
5. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;
6. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
Pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvesional. Dalam pasar modal syariah tidak mengenal perdagangan semacam short selling, dimana jual beli dilakukan secara singkat untuk mendapat keuntungan antara selisih jual dan beli. Perbedaan pola seperti itulah sehingga membawa dampak positif karena adanya rasa memiliki, sehingga terciptanya saling menghargai dan mengingatkan antara lender dan borrower.
Forward transaction merupakan suatu kegiatan dimana dua pihak yang bertransaksi bersepakat untuk melakukan pengiriman pada tanggal tertentu di masa mendatang. Biasanya antara satu hingga dua belas bulan setelah tanggal transaksi. Di London Stock Exchange, forward transaction ini telah dilarang dalam skala yang lebih luas.
Contango juga tidak diperbolehkan. Ada dua alasan mengapa contango tidak akan terjadi dalam pasar modal syariah. Pertama, harga tidak akan berubah cepat karena harga ditentukan oleh nilai intrinsik dari saham. Kemudian yang kedua, dana untuk contango yang bersumber dari riba tidak akan tersedia karena Islam melarang riba atau sejenisnya.
Begitu juga transaksi option, baik single option maupun double option keduanya tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan Mishkat dalam Kitab al-Bai.
Tidak di perkenankannya kegiatan penjualan dan pembelian secara langsung. Bisa di katakan apabila seseorang ataupun perusahaan ingin menjual atau membeli saham dia akan menggunakan jasa broker atau pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobbers dan menyampaikan maksud untuk bertransaksi, baik dalam pembelian maupun penjualan saham. Da jobbers akan menawar dan membeli saham sebagai ready stock yang akan di jual kembali kepada yng membuthkan. Dalam ajaran Islam, aturan pasar modal harus dibuat sedemikian rupa untuk menjadikan tindakan spekulasi sebagai sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu, prosedur pembelian/penjualan saham secara langsung tidak diperkenankan.
Determinasi harga
Saat ini, harga saham ditentukan oleh kekuatan supply dan demand. Sedangkan dalam aturan Islam, penentuan harga saham berbeda dengan penentuan harga seperti yang terjadi pada saat ini.
Adapun formula perhitungannya adalah: harga saham sama dengan modal saham + keuntungan – kerugian + akumulasi keuntungan – akumulasi kerugian, yang kesemuanya dibagi dengan jumlah saham (Muhammad Akram, Issues in Islamic Economics).
Formula diatas dimaksudkan agar tidak ada perbedaan yang terlalu jauh antara harga saham dengan nilai asset yang dimiliki suatu perusahaan.
Prinsip dasar lainnya yang harus diperhatikan adalah penelitian account books secara cermat. Praktek standar manajemen bisnis dan akunting harus diterapkan pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu. Kemudian, perlu ada proses audit dan investigasi secara mendadak untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan.
Selain itu, tiap perusahaan harus diminta untuk mengumumkan posisi keuangannya setiap tiga bulan sekali, sehingga publik akan tahu berapa sesungguhnya nilai intrinsik dari sahamnya minimal 4 kali dalam setahun.
Selain itu, ada larangan pemberian kredit untuk tujuan spekulasi. Pemberian pinjaman dana untuk tujuan spekulasi di pasar modal sangat dilarang dalam Islam.
Dalam pasar modal syariah juga tersedia obligasi syariah. Obligasi syariah mempergunakan akad (perjanjian) mudharabah (profit sharing) atau bagi hasil. Nisbah (perbandingan pembagian) dan waktu pembaginya ditentukan dimuka.
Instrumen Pasar Modal Syariah
Instrumen utang (Obligasi Syariah Mudharabah)
Berkenaan dengan penerbitan obligasi syariah Dewa Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa mengenai Obligasi Syariah Mudharabah yang menyatakan di perbolehkannya perusahaan menerbitkan obligasi syariah. Obligasi syariah dimaksudkan sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di keluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil, margin, atau fee. Serta membayar obligasi setelah jatuh tempo.
Instrumen Penyertaan (Saham)
Merespon perkembangan pasar modal syariah, Bursa Efek Jakarta bekerjasama dengan PT DanareksaInveatment Management (DIM) membentuk Jakarta Islamic Index (JII), dimana pembentukkan ini dimaksudkan dapat menjadi tolak ukur (bench mark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham berbasis syariah.
Dalam saham syariah JII melakukan seleksi terhadap sejumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek. Acuan seleksi tersebut sebagai berikut ;
- memilih kumpulan saham dengan jenis usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan
- mwmilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan terakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal 90%.
- Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesat selama satu tahun terakhir.
- Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Instrumen lain (Reksa Dana Syariah)
Reksa Dana syariah merupakan reksadana yang berbasiska prinsip syariah. Reksa Dana menginvestasikan dana yang berhasil dihimpunnya kedalam saham (ekuitas) yang tentunya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, obligasi syariah dan pasar uang . reksa Dana Syariah juga tidak boleh melakukan investasi dengan tingkat nisbah utang lebih besar dari modalnya.
key : pasar modal, pasar modal syariah.
sumber ; buku Aspek Hukum Pasar Modal, www.pesantrenvirtual.com